Komisi III protes anggaran perampasan aset yang diajukan KPK
Terkomentari News - Perampasan aset (asset recovery) menggunakan pendekatan Mutual Legal Assistance (MLA) dan pendekatan agent to agent dinilai efektif untuk mengembalikan aset di luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, rencana itu tidak berbanding lurus dengan anggaran dana yang dikucurkan untuk melakukan pengejaran, terlebih lagi memakan waktu yang cukup lama. Karena itu, hal ini menuai kritik dari sejumlah anggota dewan di Senayan."Saya kira jangan lagi KPK membuat proyek anggaran besar yang hasilnya tidak ada. Karena hal ini juga pernah dilaksanakan Jaksa Agung, sudah dibentuk MLA bahkan dibentuk tim pemburu koruptor, aset itu tetap tidak bisa ditarik," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, di komplek parlemen Jakarta, Selasa (11/9).
Lebih lanjut Yani berpendapat, pengejaran aset di luar negeri semestinya bukan lagi menjadi ranah lembaga antar lembaga negara. Tetapi menjadi ranah antar pemerintah terkait atau goverment to goverment. Dengan begitu, yang lebih berkompeten adalah masing-masing kepala negara antar negara yang membuat komitmen.
Selain itu anggota Komisi III lainnya Nudirman Munir menuturkan, pengajuan mekanisme MLA oleh KPK nantinya akan berdampak pada penambahan anggaran dana lembaga pemberantasan korupsi itu. Menurutnya, semestinya KPK memberitahukan terlebih dahulu penggunaan MLA dalam rangka pengejaran aset di luar negeri kepada Komisi III DPR.
"Pengejaran aset negara di luar negeri yang bernilai triliunan, hanyalah mimpi," tandas dia.
Sejak hal itu dilakukan oleh KPK tidak juga menuai hasil, maka seharusnya rencana menggunakan MLA dapat dilakukan kajian terlebih dahulu oleh DPR, dengan begitu, pengembalian aset yang kemungkinan akan memakan dana besar itu tidak sia-sia.
"MLA yang dilakukan KPK dengan pihak luar negeri harusnya kita dikasih tahu, sehingga kita bisa kaji. Jangan kita dikasih angin surga tapi barangnya tidak ada," ungkap Nudirman.
Recent Comments Widget