Usai diperiksa KPK, Olly-Mirwan langsung 'ngacir'
Terkomentari News - Dua anggota Banggar DPR RI Olly Dondokambey dan Mirwan Amir telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung KPK. Keduanya keluar bersama-sama sekitar pukul 12.51 WIB. Saat dicecar oleh wartawan Olly dan Mirwan kompak memilih irit bicara."Orang cuma ditanya kenal Fahd doang kok," ujar Olly yang masih aktif di Banggar DPR ini, kemudian masuk ke mobil Toyota Harrier hitam bernopol B 1077 RFS, Selasa (11/9).
Sementara itu, Mirwan yang juga menaiki mobil yang sama dengan Olly juga menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat. "Sama dengan Olly. sama dengan Olly," ujarnya.
Olly dan Mirwan pernah bersama-sama menjadi pimpinan anggota Banggar DPR RI. Namun, Mirwan sebagai Ketua Pimpinan Banggar telah mengundurkan diri.
Sebelumnya, pada Senin (10/9) kemarin, KPK memanggil dua anggota Banggar lainnya yakni Melchias M Mekeng dan Tamsil Linrung. Keduanya diperiksa dalam perkara yang sama.
Diketahui, KPK terus menyelidik nama-nama pimpinan Banggar yang sering disebut-sebut dalam kasus DPID. Sejumlah saksi yang diperiksa KPK maupun di Pengadilan Tipikor, nama pimpinan Banggar kerap disebut ikut terlibat dalam pengurusan proyek alokasi DPID ini.
Saat Fahd bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati, nama Mirwan Amir disebut memiliki jatah daerah DPID yakni di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Namun ketika di konfirmasi kepada Mirwan, Mirwan dengan tegas membantahnya.
Sedangkan Tamsil Linrung pimpinan anggota Banggar lainnya, disebut pernah menerima jatah sebesar Rp 250 miliar dari alokasi DPID tersebut. Begitupun dengan Melchias Mekeng. Hal itu diketahui dari berkas pemeriksaan Nando yang merupakan staf tenaga ahli di Banggar DPR. Saat itu tersebut bahwa terdapat jatah-jatah konstitusional dari alokasi penerima DPID. Mengacu pada kesaksian Nando, Wa Ode menyebut empat pimpinan Banggar mendapat jatah masing-masing sebesar 250 miliar rupiah, Ketua DPR, Marzuki Alie, mendapat Rp 300 miliar dan tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo Budo Santoso, serta Pramono Anung, Rp 250 miliar.
Namun, Tamsil sendiri membantah mentah-mentah hal ini. "Tidak ada sistem jatah, yang ada usulan-usulan dari daerah-daerah itu tadi yang dibicarakan," kata Tamsil usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta , Senin (10/9).
Recent Comments Widget