Eks Dirut PLN diperiksa untuk tersangka Emir Moeis
Terkomentari News - Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk tersangka Izedrik Emir Moeis (IEM) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.
"Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi IEM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (11/9).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya, yakni Olivia Pinkan dan Nyoman Sukreni sebagai mantan karyawan Bank Mutiara. Pantauan merdeka.com ketiganya hingga saat ini belum juga hadir.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret anggota Komisi XI DPR ini berawal dari pengembangan kasus Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara. Eddie saat itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.
Status Emir pun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Emir pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7) lalu.
Emir diduga menerima uang lebih dari 300 ribu dolar US. Uang tersebut kata Bambang, berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia. Atas perbuatannya, IEM disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU Tipikor.
Recent Comments Widget